Simbol konsep keluarga dan hubungan.

Adopsi dalam Perspektif Hukum Islam

Dalam berbagai masyarakat, konsep adopsi seringkali muncul sebagai solusi untuk memberikan keluarga kepada anak-anak yang membutuhkan atau untuk melanjutkan garis keturunan. Namun, ketika berbicara mengenai adopsi dalam bingkai hukum Islam, terdapat nuansa dan aturan spesifik yang membedakannya dari praktik adopsi di sistem hukum lain. Pemahaman mendalam mengenai adopsi menurut hukum Islam sangat penting bagi umat Muslim agar dapat menjalankan praktik ini sesuai dengan syariat.

Definisi dan Landasan Hukum

Secara umum, adopsi dalam pengertian modern adalah mengambil anak orang lain menjadi anak sendiri, baik secara hukum maupun sosial, sehingga anak tersebut memiliki hak dan kewajiban layaknya anak kandung. Namun, dalam terminologi hukum Islam, praktik yang paling mendekati dan sering dibahas adalah Kafalah (pengasuhan atau pemeliharaan).

Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW, terdapat penekanan kuat pada pentingnya memelihara dan melindungi anak yatim serta anak-anak yang terlantar. Salah satu ayat yang sering dirujuk adalah dalam Surah Al-Insan ayat 8:

"Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan." (QS. Al-Insan [76]: 8).

Ayat ini menunjukkan urgensi untuk merawat dan memberi makan mereka yang membutuhkan, termasuk anak yatim. Selain itu, banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk menyantuni anak yatim, seperti sabda Nabi Muhammad SAW: "Sebaik-baik rumah di antara kalian adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang diperlakukan baik, dan seburuk-buruk rumah di antara kalian adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang diperlakukan buruk." (HR. Ibnu Majah).

Perbedaan Mendasar dengan Adopsi Konvensional

Perbedaan paling krusial antara adopsi menurut hukum Islam dan adopsi dalam sistem hukum sekuler terletak pada konsep nasab (garis keturunan). Dalam Islam, nasab anak tetap terhubung kepada orang tua kandungnya. Ini berarti:

Konsep Kafalah dalam Hukum Islam

Oleh karena perbedaan-perbedaan mendasar di atas, istilah yang lebih tepat digunakan dalam hukum Islam adalah Kafalah. Kafalah secara etimologis berarti jaminan, tanggung jawab, atau pemeliharaan. Dalam konteks anak, Kafalah berarti mengambil tanggung jawab penuh untuk memelihara, merawat, mendidik, dan menafkahi seorang anak yang bukan anak kandungnya, tanpa memutuskan nasab anak tersebut dari orang tua kandungnya.

Kafalah bisa dilakukan terhadap anak yatim, anak terlantar, atau anak yang orang tuanya tidak mampu mengurusnya. Ini adalah bentuk amal shaleh yang sangat dianjurkan dalam Islam, sebagai wujud kasih sayang dan kepedulian sosial. Negara atau lembaga sosial seringkali memfasilitasi program Kafalah ini.

Syarat-Syarat Pelaksanaan Kafalah

Meskipun Kafalah sangat dianjurkan, pelaksanaannya tetap memiliki beberapa syarat agar sah dan sesuai dengan tuntunan syariat:

Tujuan dan Manfaat Kafalah

Pelaksanaan Kafalah memiliki tujuan mulia, yaitu memberikan perlindungan, kasih sayang, dan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak yang rentan. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh anak asuh, tetapi juga bagi pengasuh dan masyarakat luas. Bagi anak asuh, Kafalah memberikan rasa aman, kesempatan untuk tumbuh kembang optimal, dan pendidikan yang layak. Bagi pengasuh, ini adalah jalan untuk meraih pahala besar dan keberkahan dari Allah SWT. Secara kolektif, Kafalah berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih peduli dan harmonis.

Penting untuk diingat bahwa konsep Kafalah dalam Islam bukan untuk menggantikan peran orang tua kandung, melainkan untuk memberikan dukungan dan pemeliharaan ketika orang tua kandung berhalangan atau tidak ada. Upaya untuk menjaga hubungan anak dengan orang tua kandungnya (jika masih memungkinkan) juga seringkali diupayakan dalam prinsip Kafalah.

Dengan memahami Kafalah sebagai wujud kasih sayang dan tanggung jawab sosial dalam Islam, umat Muslim dapat berpartisipasi dalam memberikan kehidupan yang lebih layak bagi anak-anak yang membutuhkan, semata-mata demi menggapai ridha Allah SWT.

🏠 Homepage