Dalam dunia hukum, terdapat prinsip-prinsip fundamental yang telah diwariskan turun-temurun, seringkali diungkapkan dalam bentuk adagium atau pepatah hukum. Adagium ini bukan sekadar ungkapan kuno, melainkan cerminan kebijaksanaan hukum yang mendalam, menjadi panduan bagi para praktisi hukum, hakim, dan bahkan masyarakat awam dalam memahami esensi keadilan dan kepastian hukum. Memahami adagium hukum membantu kita melihat logika di balik aturan, menginterpretasikan makna hukum secara tepat, dan menghargai fondasi keadilan yang telah dibangun.
Adagium hukum seringkali berasal dari tradisi hukum Romawi dan terus relevan hingga kini. Berikut adalah beberapa adagium hukum yang sering dijumpai beserta penjelasannya:
1.Audi et alteram partem
Audi et alteram partem
Secara harfiah berarti "Dengarkanlah juga pihak yang lain". Adagium ini adalah prinsip fundamental dalam hukum acara yang menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara untuk didengar dan menyampaikan pembelaannya. Prinsip ini memastikan bahwa keputusan hukum diambil setelah mempertimbangkan seluruh argumen dan bukti dari setiap sisi, sehingga menjunjung tinggi hak untuk didengar (right to be heard) dan mencegah terjadinya ketidakadilan akibat keputusan sepihak.
2.Res Judicata Pro Veritate Accipitur
Res judicata pro veritate accipitur
Artinya adalah "Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap sebagai kebenaran". Prinsip ini menegaskan bahwa setelah suatu perkara diputus oleh pengadilan dan putusan tersebut telah final (inkracht van gewijsde), maka putusan tersebut tidak dapat lagi digugat atau diperdebatkan kembali di pengadilan yang sama atau pengadilan lain. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan mengakhiri sengketa. Tanpa prinsip ini, suatu kasus dapat terus menerus dibuka kembali, menyebabkan ketidakstabilan hukum dan beban yang tidak perlu bagi para pihak dan sistem peradilan.
3.Lex Nemini Operatur Iniquum, Aequitas Nunquam Contra Legem
Lex nemini operatur iniquum, aequitas numquam contra legem
Adagium ini memiliki dua bagian. Bagian pertama, "Lex nemini operatur iniquum", berarti "Undang-undang tidak boleh bekerja untuk merugikan siapapun". Ini menekankan bahwa hukum harus diterapkan secara adil dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menindas atau merugikan seseorang secara tidak berdasar. Bagian kedua, "Aequitas numquam contra legem", berarti "Keadilan tidak boleh bertentangan dengan hukum". Ini menunjukkan bahwa meskipun keadilan sangat penting, ia tidak boleh digunakan untuk mengabaikan atau menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan harus dicari dalam kerangka hukum yang ada.
4.Ignorantia Juris Non Excusat
Ignorantia juris non excusat
Diterjemahkan sebagai "Ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dimaafkan". Adagium ini adalah prinsip dasar dalam hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat lepas dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya hanya karena ia tidak mengetahui peraturan yang dilanggarnya. Konsekuensi dari ketidaktahuan hukum ini adalah bahwa setiap warga negara dianggap mengetahui hukum yang berlaku di wilayahnya. Prinsip ini sangat penting untuk menjaga agar hukum dapat ditegakkan secara efektif dan mencegah orang menghindari kewajiban hukum hanya dengan mengklaim tidak mengetahui hukum tersebut.
5.Nemo Plus Juris Ad Alium Transferre Potest, Quam Ipse Habuerit
Nemo plus juris ad alium transferre potest, quam ipse habuerit
Artinya adalah "Tidak seorang pun dapat mentransfer lebih banyak hak kepada orang lain daripada yang ia miliki sendiri". Prinsip ini sangat fundamental dalam hukum perdata, khususnya dalam hal pengalihan hak dan kepemilikan. Intinya, jika seseorang tidak memiliki hak atau kepemilikan atas sesuatu, ia tidak dapat memberikan hak atau kepemilikan tersebut kepada orang lain. Misalnya, seseorang yang bukan pemilik sah sebuah barang tidak dapat menjual barang tersebut kepada pihak ketiga sehingga pihak ketiga menjadi pemilik sah.
6.Lex Specialis Derogat Legi Generali
Lex specialis derogat legi generali
Secara harfiah berarti "Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum". Adagium ini merupakan kaidah penafsiran hukum yang penting. Ketika ada dua peraturan yang mengatur suatu hal, di mana salah satunya bersifat khusus (lex specialis) dan yang lainnya bersifat umum (lex generali), maka peraturan yang khusus itulah yang harus didahulukan penerapannya. Misalnya, jika ada peraturan umum tentang ketenagakerjaan dan ada peraturan khusus tentang perlindungan pekerja anak, maka dalam kasus pekerja anak, peraturan khusus tersebut yang akan berlaku.
Adagium-adagium ini adalah warisan berharga yang terus membimbing kita dalam memahami prinsip-prinsip keadilan, kepastian, dan kelogisan dalam sistem hukum. Mempelajarinya bukan hanya menambah wawasan, tetapi juga memperkaya cara kita memandang arti pentingnya hukum dalam masyarakat.