33 Item Penilaian Adiwiyata: Menuju Sekolah Ramah Lingkungan
Program Adiwiyata merupakan sebuah inisiatif bergengsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendorong sekolah-sekolah agar menjadi tempat yang peduli terhadap lingkungan, berbudaya lingkungan, dan berkelanjutan. Agar sebuah sekolah dapat meraih predikat Adiwiyata, baik di tingkat kota, provinsi, maupun nasional, mereka harus memenuhi serangkaian kriteria yang terukur. Kriteria ini dikenal sebagai 33 item penilaian Adiwiyata.
Ke-33 item ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan sekolah yang berwawasan lingkungan. Penilaian ini tidak hanya melihat keberhasilan program secara parsial, tetapi juga komitmen menyeluruh dari seluruh elemen sekolah: kepala sekolah, guru, siswa, komite sekolah, hingga masyarakat sekitar. Mari kita telaah lebih dalam mengenai apa saja yang menjadi fokus penilaian dalam program Adiwiyata.
Pilar-Pilar Utama Penilaian Adiwiyata
Secara garis besar, 33 item penilaian Adiwiyata ini dikelompokkan ke dalam empat pilar utama yang saling terkait, yaitu:
- Kebijakan Berwawasan Lingkungan: Fokus pada dokumen kebijakan, SK, dan komitmen tertulis dari pimpinan sekolah terkait pelestarian lingkungan.
- Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan: Menilai bagaimana materi tentang lingkungan diintegrasikan ke dalam pembelajaran sehari-hari, baik secara terintegrasi maupun mata pelajaran khusus.
- Kegiatan Berbasis Partisipatif dalam Lingkungan Sekolah: Mengukur partisipasi aktif seluruh warga sekolah dalam berbagai program dan aksi nyata yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
- Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendukung Ramah Lingkungan: Mengevaluasi ketersediaan dan pemanfaatan fasilitas yang mendukung praktik ramah lingkungan di sekolah.
Merinci 33 Item Penilaian Adiwiyata
Dalam setiap pilar tersebut, terdapat berbagai item penilaian yang lebih spesifik. Keseluruhan 33 item ini menjadi panduan komprehensif bagi sekolah dalam mempersiapkan diri menuju Adiwiyata. Beberapa contoh item penilaian yang krusial antara lain:
Pilar 1: Kebijakan Berwawasan Lingkungan
- Adanya Kebijakan Sekolah yang Mendukung Pengembangan Lingkungan Hidup.
- Adanya Surat Keputusan (SK) atau Ketetapan dari Kepala Sekolah terkait Pembentukan Tim Adiwiyata atau Komite Sekolah Peduli Lingkungan.
- Perencanaan Anggaran Sekolah yang Mengakomodir Kegiatan Lingkungan.
Pilar 2: Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan
- Integrasi Materi Pelajaran Tentang Lingkungan Hidup dalam RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
- Penyediaan Buku Sumber Belajar Berkaitan dengan Lingkungan.
- Adanya Pembelajaran di Luar Kelas (Outdoor Study) yang Berkaitan dengan Lingkungan.
- Pelaksanaan Proyek Lingkungan oleh Siswa.
Pilar 3: Kegiatan Berbasis Partisipatif dalam Lingkungan Sekolah
- Gerakan Peduli Lingkungan di Sekolah (Contoh: Jum’at Bersih, Kampanye Hemat Energi, Aksi Tanam Pohon).
- Pengelolaan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di Lingkungan Sekolah.
- Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Taman Sekolah.
- Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
- Gerakan Hemat Energi dan Air.
- Upaya Pengendalian Pencemaran Udara.
- Kegiatan Kesiswaan yang Berorientasi Lingkungan (Ekstrakurikuler, Lomba).
- Partisipasi Warga Sekolah dalam Aksi Lingkungan di Luar Sekolah.
- Adanya Komitmen dan Aksi untuk Mencegah Dampak Negatif Lingkungan.
- Kemampuan dalam Mengelola Sumber Daya Alam (Air, Energi) secara Efisien.
- Adanya Upaya Pencegahan Kerusakan Lingkungan.
- Pelaksanaan Upaya Konservasi Sumber Daya Alam.
- Pengelolaan Bank Sampah Sekolah.
- Pengelolaan Kompos dari Sampah Organik.
- Pengelolaan Air Hujan.
- Pengendalian Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk Lingkungan.
Pilar 4: Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendukung Ramah Lingkungan
- Ketersediaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Terpilah.
- Ketersediaan Fasilitas Daur Ulang Sampah.
- Ketersediaan Fasilitas Pengomposan.
- Ketersediaan Fasilitas Penghematan Air.
- Ketersediaan Fasilitas Penghematan Energi.
- Ketersediaan Fasilitas Kawasan Tanpa Rokok.
- Ketersediaan Fasilitas Pendukung Sanitasi yang Baik.
- Ketersediaan Kantin Sekolah yang Higienis dan Ramah Lingkungan.
Ke-33 item ini merupakan jembatan bagi sekolah untuk tidak hanya sekadar berpartisipasi, tetapi juga menjadi agen perubahan yang aktif dalam pelestarian lingkungan. Dengan memenuhi kriteria ini, sekolah diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai kepedulian lingkungan kepada generasi muda, menciptakan lingkungan belajar yang sehat, nyaman, dan lestari, serta berkontribusi pada upaya pembangunan berkelanjutan.
Menjalankan program Adiwiyata bukan hanya tentang meraih penghargaan, melainkan sebuah proses berkelanjutan untuk mewujudkan sekolah yang benar-benar mencintai dan menjaga lingkungan. Setiap item penilaian adalah kesempatan bagi sekolah untuk terus berinovasi dan meningkatkan praktik-praktik ramah lingkungan.