Contoh Adendum Kontrak Kerja Karyawan: Panduan Lengkap

Judul Kontrak Pasal 1: Para Pihak Pasal 2: Lingkup Pekerjaan Pasal 3: Gaji dan Tunjangan

Dalam dunia ketenagakerjaan, kontrak kerja adalah fondasi hubungan antara pemberi kerja dan karyawan. Kontrak ini menguraikan hak, kewajiban, dan ekspektasi kedua belah pihak. Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai faktor seperti perubahan posisi, penyesuaian gaji, atau perluasan tanggung jawab dapat mengharuskan adanya modifikasi terhadap kontrak awal.

Di sinilah peran adendum kontrak kerja karyawan menjadi krusial. Adendum, atau yang sering disebut juga sebagai amandemen atau perjanjian tambahan, adalah dokumen legal yang dibuat untuk mengubah, menambah, atau menghapus sebagian dari klausul yang sudah ada dalam kontrak kerja utama. Penting untuk dicatat bahwa adendum bukanlah kontrak baru, melainkan perpanjangan sah dari kontrak yang sudah ada.

Mengapa Adendum Kontrak Kerja Diperlukan?

Ada berbagai skenario yang mungkin memerlukan pembuatan adendum kontrak kerja. Beberapa alasan umum meliputi:

Elemen Penting dalam Adendum Kontrak Kerja

Agar adendum kontrak kerja sah secara hukum dan mengikat, adendum tersebut harus memuat beberapa elemen kunci, mirip dengan kontrak kerja itu sendiri:

  1. Identitas Para Pihak: Nama lengkap pemberi kerja (perusahaan) dan karyawan, beserta detail identitas lainnya seperti nomor induk karyawan (NIK) atau jabatan.
  2. Judul Adendum: Jelas menyatakan bahwa dokumen ini adalah "Adendum Kontrak Kerja" atau "Perjanjian Tambahan Kontrak Kerja".
  3. Rujukan Kontrak Asli: Sebutkan secara spesifik kontrak kerja mana yang akan diubah. Ini bisa mencakup tanggal kontrak asli, nomor kontrak (jika ada), dan identitas para pihak dalam kontrak asli.
  4. Klausul yang Diubah/Ditambah/Dihapus: Bagian terpenting dari adendum. Jelaskan secara rinci klausul mana dari kontrak asli yang dimodifikasi, atau klausul baru apa yang ditambahkan. Gunakan bahasa yang jelas dan tidak ambigu.
  5. Tanggal Efektif: Tentukan kapan perubahan yang tercantum dalam adendum mulai berlaku.
  6. Pernyataan Konfirmasi: Tegaskan bahwa selain dari klausul yang diubah dalam adendum ini, semua ketentuan lain dalam kontrak kerja asli tetap berlaku dan mengikat.
  7. Tanda Tangan: Adendum harus ditandatangani oleh kedua belah pihak (perwakilan sah perusahaan dan karyawan) serta dibubuhi tanggal penandatanganan.
  8. Saksi (Opsional namun Disarankan): Menambahkan saksi dapat memperkuat keabsahan adendum, terutama untuk perubahan signifikan.

Contoh Sederhana Klausul Adendum

Pasal 1.1 Perubahan:
"Pasal 3.1 dalam Kontrak Kerja No. [Nomor Kontrak Asli] tertanggal [Tanggal Kontrak Asli] yang berbunyi 'Gaji pokok karyawan adalah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan' diubah menjadi 'Gaji pokok karyawan adalah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan'."

Hal yang Perlu Diperhatikan

Saat menyusun atau menandatangani adendum kontrak kerja, kedua belah pihak perlu berhati-hati:

Memahami dan menerapkan adendum kontrak kerja dengan benar adalah langkah penting dalam menjaga hubungan kerja yang sehat, transparan, dan sesuai hukum. Ini memastikan bahwa kontrak kerja tetap relevan dan mencerminkan kondisi kerja yang sebenarnya terjadi.

🏠 Homepage