Dalam dunia hukum pidana, sebuah perbuatan dianggap sebagai tindak pidana bukan semata-mata karena niat buruk seseorang, melainkan harus disertai dengan adanya tindakan fisik yang nyata. Elemen kunci inilah yang dikenal sebagai Actus Reus. Secara harfiah, 'actus reus' berasal dari bahasa Latin yang berarti 'perbuatan bersalah'. Konsep ini merupakan salah satu pilar fundamental dalam pembuktian sebuah kejahatan, di samping elemen mental yang disebut 'mens rea' (niat jahat).
Actus Reus merujuk pada tindakan fisik yang dilarang oleh hukum, kelalaian yang menyebabkan kerugian, atau keadaan tertentu yang dilarang yang dilakukan oleh terdakwa. Ini adalah elemen objektif dari sebuah kejahatan. Tanpa adanya actus reus, seseorang tidak dapat dianggap melakukan tindak pidana, meskipun niatnya untuk melakukan kejahatan tersebut sangat kuat. Misalnya, seseorang mungkin memiliki niat kuat untuk mencuri, tetapi jika ia tidak melakukan tindakan apa pun untuk mengambil barang milik orang lain, maka tidak ada actus reus yang terpenuhi dan ia tidak dapat dituntut pidana.
Actus Reus dapat dipecah menjadi beberapa komponen utama:
Dalam sebagian besar sistem hukum pidana, untuk membuktikan seseorang bersalah, jaksa penuntut harus membuktikan kedua elemen: actus reus dan mens rea. Keduanya harus terjadi bersamaan (kontemporer). Niat jahat (mens rea) tanpa tindakan fisik tidak cukup, begitu pula tindakan fisik tanpa niat jahat (kecuali dalam kasus pidana tanpa kesalahan, seperti strict liability). Namun, perlu dicatat bahwa hubungan antara actus reus dan mens rea bisa menjadi kompleks, dan ada aturan serta pengecualian yang berlaku.
Sebagai contoh, dalam kasus pembunuhan, actus reus adalah menyebabkan kematian seseorang, sedangkan mens rea bisa berupa niat untuk membunuh (dolus animus) atau kesadaran bahwa tindakannya mungkin menyebabkan kematian (culpa atau kelalaian berat). Jika seseorang secara tidak sengaja menabrak dan membunuh pejalan kaki saat mengemudi dengan kecepatan normal dan mematuhi rambu lalu lintas, mungkin tidak ada mens rea yang diperlukan untuk pembunuhan, meskipun actus reus (menyebabkan kematian) terpenuhi.
Konsep actus reus sangat penting karena beberapa alasan:
Memahami actus reus adalah langkah awal yang krusial bagi siapa saja yang ingin mengerti dasar-dasar hukum pidana. Ini adalah fondasi objektif yang memastikan bahwa hukuman dijatuhkan berdasarkan perbuatan nyata yang terbukti, bukan sekadar firasat atau asumsi.